Dari foto yang beredar di media sosial, ekspresi Bupati Deno tidak menunjukan ekspresi marah atau larangan ketika dihubungkan dengan teori dan pendapat para ahli diatas .
Perkara di PN Ruteng merupakan suatu rentetan peristiwa politik di Satarmese. Acungan jari telunjuk Bupati Deno Kamelus pun terjadi di lembaga yang mengadili setiap orang yang melakukan tindakan pelanggaran hukum. Apakah tindakan Deno Kamelus memberi sinyal keputusan hukum kasus politik uang di Satarmese ?
Kalau tokoh politik Maanggarai itu dikatakan marah atau melarang wartawan untuk melakukan peliputan sangat kontardiktif dengan body language.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, jari telunjuk dari seorang Deno Kamelus mengarahkan ke atas. Lazimnya menurut buku psikologi “Body Sign” ketika seseorang melarang untuk melakukan sesuatu maka posisi jari telunjuk mengarah ke obyek yang dituju. Sangat aneh, ketika seseorang marah lalu ekspresi wajahnya tetap tersenyum.
Ketika pesan tersirat dari body sign Deno Kamelus disandingkan dengan peristiwa politik di Manggarai menuai sejuta makna.
Perlu di ingat, sidang di Pengadilan Negeri Ruteng merupakan lanjutan kasus money politic di Satarmese. Hal ini merupakan peristiwa politik. Segala bentuk dinamika juga bisa dipolitisir. Sebagai aktor politik, Deno Kamelus mengacungkan jari “tunggal” telunjuk tentu sarat makna politik , baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilukada di tahun 2020 mendatang.
Halaman : 1 2