Karena itu, setiap keputusan dapat dimaklumi walaupun kemungkinan ada yang dirugikan atau diuntungkan.
“Keputusan dalam situasi darurat atau genting berbeda dengan situasi normal, jadi bisa dimaklumi. Pasti ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan, tetapi itu bukan alasan untuk pemakzulan,” katanya.
Dalam sepekan terakhir, ada dua diskusi yang membahas pemakzulan presiden di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskusi Webinar pertama diselenggarakan oleh Komunitas yang mengatasnamakan diri Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang mengangkat tema “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
Namun demikian, diskusi Webinar yang akan diadakan CLS FH-UGM itu dibatalkan.
Diskusi Webinar kedua bertajuk “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Corona” yang digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute. (Ant)
Halaman : 1 2