Ahli Hukum Undana Nilai Diskusi Pemakzulan Presiden Terlalu Berlebihan

Senin, 6 Juli 2020 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan, menilai, diskusi pemakzulan terhadap presiden sebagai kegiatan yang terlalu berlebihan dan mengada-ada.

“Soal pemakzulan presiden sudah diatur secara jelas dalam Pasal 7 A UUD 45, dan saya melihat saat ini tidak ada alasan yang kuat untuk pemakzulan itu. Jadi diskusi pemakzulan presiden saat ini terlalu berlebihan atau boleh dikatakan mengada-ada,” ujar Johanes Tuba Helan di Kupang, Minggu, (7/6).

Johanes Tuba Helan yang juga mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB dan NTT mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan adanya diskusi yang membahas pemakzulan presiden di tengah perang melawan virus Corona jenis baru COVID-19.

Menurutnya, diskusi tersebut kemungkinan dimotori oleh barisan sakit hati atau juga mereka yang berambisi dan bernafsu untuk menjadi presiden.

“Mungkin ini dilakukan oleh barisan sakit hati atau mereka yang berambisi dan bernafsu menjadi presiden, sehingga tidak bisa menunggu sampai lima tahun lagi,” katanya.

Baca Juga :  Beda Pendapat Anggota Komisi III DPR Soal Pencopotan Kapolri Buntut Kerajaan Sambo

Dia menambahkan, pemakzulan presiden sudah diatur secara jelas dalam Pasal 7 A UUD 1945.

“Mekanisme pemberhentian presiden melalui DPR ke MPR lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ke MPR untuk diambil keputusan,” ungkapnya.

Mengenai kemungkinan berkaitan dengan kebijakan, dia mengatakan, setiap keputusan ataupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam situasi darurat atau genting berbeda dengan kondisi normal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Kunjungan Batal, 2 Kali Jokowi PHP Warga Manggarai Flores
Tren Kasus DBD di Manggarai Barat Meningkat, Dinkes Ajak Warga Waspada
Kampanye di Kupang NTT, Ganjar Bicara Soal Penanganan Perdagangan Orang
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Format Debat Capres-Cawapres Akal-akalan KPU
Gimik Gemoy Dinilai Tak Cocok untuk Prabowo, Pakar Sarankan Kembali ke Jati Diri
Guru Besar UI Sebut Bakteri Wolbachia Menginfeksi Manusia
Menhan Prabowo Serahkan 8 Unit Helikopter H225M ke TNI AU
Ari Dwipayana Jawab Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Hentikan Kasus Setya Novanto
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:01 WIB

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:06 WIB

Miris Selebgram Ini Dipoligami Saat Hamil Anak ke-3, Ternyata Istri Keduanya Karyawan Sendiri

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:21 WIB

Nathalie Holscher Minta Dikenalkan dengan Santyka, Pacar Baru Sule

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:25 WIB

Jejak Karir Kiki Fatmala di Dunia Film dan Sinetron Indonesia

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:22 WIB

Artis Kiki Fatmala Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Kanker

Kamis, 30 November 2023 - 19:28 WIB

Putra Bungsu Raffi Ahmad Disebut Balita Terkaya, Segini Total Harta Milik Cipung

Kamis, 30 November 2023 - 18:39 WIB

Dokter Richard Lee Diduga Tantang Elia Debat dengan Dondy Tan, Bahas Nabi Isa

Kamis, 30 November 2023 - 15:40 WIB

Terungkap Kebenaran Hubungan BCL dan Ariel Noah: Mereka Sering Lakukan Hal Ini Berdua

Berita Terbaru

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram. (Foto : Instgram/@_bcltiko)

Entertainment

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Des 2023 - 17:01 WIB