AKBP Arif Rachman Arifin Akui Tangis Putri Candrawathi Bikin Dirinya Meleleh

Kamis, 2 Maret 2023 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun demikian, lanjut dia, suatu pola hubungan yang nyata memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan.

“Pola ini yang kadang menyuburkan penyalahgunaan keberadaan oleh atasan terhadap bawahan,” ucap Arif.

Menurut Arif, kondisi rentan penyalahgunaan keadaan tidak bisa mudah dipahami oleh semua orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ihwal praduga bersalah terhadap dirinya, kata Arif, mungkin dipengaruhi oleh predikatnya sebagai penegak hukum, berseragam, dan kepangkatan.

“Sebagai seorang lulusan akademi kepolisian yang berpangkat AKBP, dengan pengalaman di berbagai bidang seakan menjadi suatu nilai kepastian dengan predikat itu, pendidikan pasti akan selalu memiliki kemampuan untuk menolak perintah atasan,” tutur Arif.

Baca Juga:  Betrand Peto, Ruben Onsu dan Sarwendah Dikalungi Selendang Manggarai

Padahal, kata dia, yang terjadi adalah budaya organisasi di manapun berada sangat berdampak, sehingga sangat rentan terhadap penyalahgunaan keadaan karena ada relasi kuasa.

“Saya meskipun dengan predikat demikian rupa hanyalah bawahan. Saya hanya merupakan manusia biasa bahwa dalam relasi kuasa berada di bawah kendali atasan,” tutur Arif Rachman.

AKBP Arif Rachman dituntut hukuman satu tahun penjara dalam perkara itu. Ia merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J. Adapun enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Baca Juga:  Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi seperti Istri Kepala Pengawal Firaun yang Kesepian

Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

JPU mendakwa ketujuh terdakwa itu dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BPOLBF: Pengembangan Kawasan Parapuar Labuan Bajo dengan Pendekatan Ekologis
Peringatan Hardiknas 2024, KSP Dorong Kesejahteraan Guru dengan Percepatan Sertifikasi
Kronologi Kapal Pinisi Sea Safari VII Terbakar di Labuan Bajo: Angkut 33 Penumpang, 1 Mekanik Alami Luka Bakar
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP
Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui
Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan
Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024
May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru