EJ, lanjut dia, menyatakan bahwa dia yang membangun properti tempat berlangsungnya acara ulang tahun itu namun OK tidak terima dan menjawab kalau apa yang dibangun pelaku itu semua adalah sampah.
“Karena emosi dengan pernyataan korban, pelaku emosi dan memukul korban menggunakan tangan sebanyak tiga kali pada bagian wajah korban sehingga mengakibatkan memar dan luka pada bagian pelipis mata kanan,” katanya.
Anam Nurcahyo mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dengan dukungan bukti yang cukup, aparat polisi langsung menahan pelaku pada 8 Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami tahan selama 20 hari terhitung dari 8 Maret hingga 27 Maret 2020 dan sekarang kasusnya sudah tahap penyidikan,” pungkasnya. (Ant)
Halaman : 1 2