Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau para caleg dan tim kampanye tidak menyebar berita bohong atau hoaks jelang pelaksanaan Pemilu yang direncanakan pada April mendatang.
“Penyebaran berita bohong atau hoaks ada pidananya, oleh karena itu kami mengimbau agar pelaksana serta peserta dan tim kampanye bisa menaati aturan yang berlaku,” kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Senin (14/1/2019).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan maraknya penyebaran berita bohong yang sering terjadi jelang pelaksanaan Pilkada, Pileg serta Pilpres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya berita bohong, kampanye hitam juga sering terjadi saat pelaksanaan pesta demokrasi yang terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Jemris mengatakan bahwa, berbagai kasus yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong sudah ada yang mengurusnya karena sudah tim khususnya.
“Kalau ada dugaan tindak pidana Pemilu maka sudah ada sentra penegak hukum terpadu atau sentra penegak hukum terpadu atau yang sering disebut dengan sebutan Sentragakkumdu,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya