Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mengkaji peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pameran NTT Fair di Kota Kupang senilai Rp29 miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombdusman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton.
“Kajian yang sedang kami lakukan ini untuk mengetahui apakah TP4D ini sudah berfungsi dengan baik sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 untuk mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan proyek pembangunan di daerah,” ujarnya melansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, kajian seperti ini dilakukan secara nasional melihat peran TP4D dalam mendukung pembangunan di berbagai provinsi di Tanah Air. Kebetulan, proyek NTT Fair yang saat ini bermasalah di NTT juga diawasi TP4D Kejaksaan Tinggi NTT sehingga pihaknya ingin mendalami peran TP4D dalam proyek tersebut.
Darius mengatakan, pihaknya telah bergerak di lapangan untuk mewawancarai sejumlah pihak yang dinyatakan terlibat dalam proyek tersebut seperti mantan Kadis Perumahan Provinsi NTT, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya