Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) menyoroti penerbitan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Permen yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut kini membuka keran penangkapan dan ekspor benih lobster ke luar negeri untuk budidaya pembesaran lobster. Sebelumnya penangkapan benih (baby) lobster dilarang oleh KKP karena dinilai membahayakan kelestarian lobster.
Dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020, eksportir bisa mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepaskan 2% hasil panen lobster ke laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ansy, syarat ini terlampau ringan dan tidak mencerminkan niat KKP untuk memastikan keberlangsungan ekosistem lobster di Indonesia. Pengusaha lobster sebaiknya harus tetap dingatkan akan intensi awal pemerintah tentang budidaya lobster domestik dalam negeri dan konservasi ekosistem lobster di laut.
Karena itu dirinya secara khusus mendorong KKP menaikkan syarat pelepasan lobster dewasa menjadi 10 persen untuk restocking di alam (laut).
“Sampai kapan kita terus ekspor benih lobster? KKP jangan hanya fokus berikan kemudahan izin ekspor benih lobster. Perusahaan-perusahaan lobster harus dipaksa agar mulai melakukan budidaya lobster dalam negeri. Suatu saat kita harus berhenti kirim benih lobster ke luar negeri. Sangat ironis, Indonesia yang kaya akan pakan untuk pembesaran lobster tetapi saat ini masih minim budidaya pembesaran lobster. Selain itu, syarat pelepasan 2 persen lobster hasil pembesaran ke laut terlalu kecil. Seharusnya dinaikkan menjadi 10 persen. Ini penting untuk memastikan ekosistem lobster tetap lestari,” ujarnya.
Ia pun mendesak KKP agar bekerja sama dengan aparat hukum untuk menangkap dan menindak tegas mafia penyelundupan benih lobster. Pelaku dalam penyelundupan benih lobster ini bermacam-macam. Antara lain melibatkan sindikat internasional. Disinyalir sumber dana berasal dari bandar yang ada di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Akar dari penyelundupan benih lobster karena budidaya lobster di Indonesia belum dilakukan secara maksimal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya