Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyoroti putusan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurut Herman Herry, pelanggaran kode etik Firli harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.
Dewan Pengawas KPK mendapat aduan mengenai Firli yang dinilai telah melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah. Kejadian yang dimaksud adalah saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja.
“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengingatkan bahwa setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik.
Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional dan putusan terhadap Firli itu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.
“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Halaman : 1 2 Selanjutnya