Advokat Peradi Petrus Selestinus menilai penetapan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang, NTT prematur dan terburu-buru.
Menurut Petrus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) perlu hati-hati karena tindakan Pemkot Kupang adalah tindakan keperdataan karena menyangkut tindakan pemerintah daerah dalam jual beli tanah yang tunduk pada hukum perdata bahkan hukum adat Kupang.
“Ini menyangkut pemilikan tanah oleh pihak ketiga karena jual-beli yang harus dipertimbangkan, guna menghindari Kejaksaan dari tindakan salah kaprah bahkan terjadi kriminalisasi terhadap mantan Walikota atau mantan pejabat lainnya,” kata Petrus dalam keterangannya kepada Tajukflores.com, Minggu (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus pun menyarankan agar Kejati NTT menangguhkan seluruh proses pidana yang sedang terjadi dan seyogyanya menempuh upaya perdata yaitu menggugat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli atas tanah yang diklaim sebagai milik Pemda.
“Untuk memastiknan terlebih dahulu, sah tidaknya jual beli dan pemilikan tanahnya, melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan,” jelas Koordinator TPDI ini.
Petrus menambahkan, Kejati NTT tidak boleh terjebak dalam dugaan kriminalisasi atau politisasi kasus perdata untk kepentingan politik Pilkada NTT Tahun 2020 atau 2024 nanti. Sebab, kata Petrus, hukum positif kita memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menangguhkan proses pidana karena ada peristiwa perdata yang mendahuluinya dan tindakan itu tidak pernah dibatalkan secara perdata oleh para pihak yaitu penjual dan pembeli hingga saat ini.
Adapun pertimbangan hukum menangguhkan proses pidana menurut Petrus berpijak pada tiga hal. Pertama, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 jo. No. 4 Tahun 1980 intinya mengatur soal prejudicieel Geschief. Bahwa, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu,” kata Petrus yang juga didapuk menjadi Ketua Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) ini.
Kedua, yurisprudensi Mahkamah Agung melalui putusannya No. 628 K/Pid/1984, yang memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mengenai status pemilikan tanah.
Selain itu, sebagai landasan ketiga yakni pasal 81 KUHP juga memberi wewenang kepada hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana menunggu pemeriksaan sengketa perdatanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya