Kasus Pengalihan Aset Pemkot Kupang, Penetapan Tersangka Jonas Salean Dinilai Prematur

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Peradi Petrus Selestinus menilai penetapan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang, NTT prematur dan terburu-buru.

Menurut Petrus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) perlu hati-hati karena tindakan Pemkot Kupang adalah tindakan keperdataan karena menyangkut tindakan pemerintah daerah dalam jual beli tanah yang tunduk pada hukum perdata bahkan hukum adat Kupang. 

“Ini menyangkut pemilikan tanah oleh pihak ketiga karena jual-beli yang harus dipertimbangkan, guna menghindari Kejaksaan dari tindakan salah kaprah bahkan terjadi kriminalisasi terhadap mantan Walikota atau mantan pejabat lainnya,” kata Petrus dalam keterangannya kepada Tajukflores.com, Minggu (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petrus pun menyarankan agar Kejati NTT menangguhkan seluruh proses pidana yang sedang terjadi dan seyogyanya menempuh upaya perdata yaitu menggugat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli atas tanah yang diklaim sebagai milik Pemda.

Baca Juga:  Ayah di Garut Cabuli Anak Tirinya Sejak Pacaran dengan Sang Ibu

“Untuk memastiknan terlebih dahulu, sah tidaknya jual beli dan pemilikan tanahnya, melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan,” jelas Koordinator TPDI ini.

Petrus menambahkan, Kejati NTT tidak boleh terjebak dalam dugaan kriminalisasi atau politisasi kasus perdata untk kepentingan politik Pilkada NTT Tahun 2020 atau 2024 nanti. Sebab, kata Petrus, hukum positif kita memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menangguhkan proses pidana karena ada peristiwa perdata yang mendahuluinya dan tindakan itu tidak pernah dibatalkan secara perdata oleh para pihak yaitu penjual dan pembeli hingga saat ini.

Adapun pertimbangan hukum menangguhkan proses pidana menurut Petrus berpijak pada tiga hal. Pertama, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 jo. No. 4 Tahun 1980 intinya mengatur soal prejudicieel Geschief. Bahwa, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu,” kata Petrus yang juga didapuk menjadi Ketua Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) ini.

Baca Juga:  Wanita Filipina Nikahi Warga Ngada Dipindahkan, Suami Bisa Diancam Pidana

Kedua, yurisprudensi Mahkamah Agung melalui putusannya No. 628 K/Pid/1984, yang memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mengenai status pemilikan tanah.

Selain itu, sebagai landasan ketiga yakni pasal 81 KUHP juga memberi wewenang kepada hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana menunggu pemeriksaan sengketa perdatanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 02:08 WIB

Momen dan Fakta Menarik Indonesia Vs Korea Selatan, Skor 2:1, Garuda Muda Jadi Tim Pertama Bobol Korsel

Jumat, 26 April 2024 - 01:42 WIB

Hasil Pertandingan Indonesia Vs Korea Selatan U23, Skor 2:1, Dwigol Rafael Struick Bawa Garuda Muda Unggul

Kamis, 25 April 2024 - 23:26 WIB

Gratis Link Live Streaming Indonesia vs Korea Selatan, Melalui Yandex Com Yandex Browser dan Vision Plus

Kamis, 25 April 2024 - 21:31 WIB

Nobar TV RCTI Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Cek Link Nonton di Sini!

Kamis, 25 April 2024 - 18:24 WIB

Gratis Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini, Bisa Nonton Melalui HP

Kamis, 25 April 2024 - 18:20 WIB

Meski Tembus Perempat Final, Bung Towel Tetap Beri Nilai 6,5 dari 10 untuk Shin Tae-yong

Kamis, 25 April 2024 - 17:57 WIB

Tempat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Korea Selatan Terdekat Hari ini di Depok, Bali, Jogja, Semarang, dan Tangerang.

Kamis, 25 April 2024 - 17:29 WIB

Jadwal Jam Tayang dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan Piala Asia U23 di RCTI Malam Ini

Berita Terbaru