Seorang cleaning service berinisial UC (23), pengunggah konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina, menjalani penahanan di rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono menjelaskan bahwa penahanan terhadap UC berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Priyo di Mataram, Senin (17/5) mengutip Antara NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Priyo mengatakan bahwa pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5) lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.
Halaman : 1 2 Selanjutnya