Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro periode tahap delapan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2021.
“Tahap 8, tanggal 18 hingga 31. Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami kan pakai parameter untuk menetapkan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam temu media daring, Senin (17/5).
Sesmenko Susi menjelaskan, empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro, yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontolo masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Indikatornya memang masih sangat rendah dari 4 (indikator) itu, sehingga kami tetapkan hanya 30 (provinsi) cakupannya,” jelas Sesmenko Susi.
Susi mengatakan aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 Hijryah sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro. Wilayah dengan zona merah dan oranye Covid-19 dilarang untuk membuka tempat wisata sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk membuka fasilitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya