Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idoelogi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperkuat posisi pemerintah untuk melindungi PMI.
Menurutnya, UU PMI menempatkan nilai kemanusiaan menjadi sangat penting, dan memberikan posisi yang terhormat terhdap PMI.
“Undang-undang yang sekarang saat ini sebenarnya merupakan aktualisasi dari nilai pancasila dalam kebijakan publik dimana nilai kemanusiaan mendapat tempat” kata Romo Benny dalam sosialisasi Undang-Undang PMI di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat, Senin (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Romo Benny, pentingnya UU tersebut menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara khususnya PMI. Kata dia, kehadiran negara berarti mengaktualisasikan ideologi dalam praksis. Dengan demikian, dampak dari ideologi dirasakan oleh para pekerja migran dan masyarakat.
Dalam sambutannya, anggota DPR RI Komisi IX Suir Syam, mengatakan PMI merupakan warga negara yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi untuk bekerja di luar negeri.
Kata dia, banyak berita negatif tentang TKI yang bekerja di luar negeri seperti Malaysia dan Arab Saudi lantaran UU yang lama tidak melibatkan tugas dan fungsi peranan pemerintah. Baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga pemerintah desa dalam melakukan perlindungan tenaga kerja indonesia.
Hal tersebut menjadikan peranan swasta yang lebih dominan dalam mengelola tenaga kerja ke luar negeri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya