DPR Minta Pemerintah Pecat Kepala Daerah yang Tak Serius Terapkan PPKM Darurat

Minggu, 7 Februari 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendukung pemerintah pusat menindak tegas kepala daerah yang terbukti tidak serius dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan,” ujar Junimart kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Pemberhentian itu, kata Junimart dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). “Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung),” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat, kepala daerah wajib menyelamatkan warganya. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.

Baca Juga:  Bupati Deno Lantik Anglus Angkat Sebagai Penjabat Sekda Manggarai

“Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat terancam diberhentikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Bawaslu Manggarai Barat Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024
Keuskupan Ruteng Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Romo Agustinus Iwanti dalam Perbuatan Tak Terpuji
Ketua OIKN Paparkan Konsep ‘Kota Masa Depan’ Nusantara ke Ratusan Calon Investor
Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar
HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!
Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami
Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik
Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 21:30 WIB

Penjelasan Lengkap Beserta Kronologi Kejadian Pastor Paroki Kisol yang Diberitakan Bersama dengan Istri Orang dalam Kamar

Jumat, 26 April 2024 - 14:51 WIB

Klarifikasi Romo Agus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Diberitakan Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Jumat, 26 April 2024 - 09:33 WIB

Keuskupan Ruteng Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Romo Agustinus Iwanti dalam Perbuatan Tak Terpuji

Kamis, 25 April 2024 - 21:07 WIB

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Kamis, 25 April 2024 - 19:35 WIB

Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami

Kamis, 25 April 2024 - 13:00 WIB

KPU Manggarai Timur Terima Dana Hibah Rp28 Miliar untuk Pilkada 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:55 WIB

Data Dinkes, Kasus Flu Singapura di Yogyakarta Melonjak!

Minggu, 21 April 2024 - 14:15 WIB

Dikenakan Wajib Lapor, Polres Mabar Panggil Guru dan Orang Tua Pelajar SMK Terlibat Tawuran di Labuan Bajo

Berita Terbaru

Helmy Yahya

Gaya Hidup

3 Ciri Orang yang Tidak Akan Sukses versi Helmy Yahya

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:33 WIB

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Tekno

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:59 WIB