Seorang pria berinisial MYA (22) asal Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Manggarai pada Jumat (6/5). Ia ditangkap karena kedapatan mencuri sebuah handphone (HP).
MYA diduga mencuri HP milik Gregorius Fernandes (22), seorang pelajar asal Kampung Wela, Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
“Kasus pencurian HP terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekitar jam 14.00 WITA. TKP di tempat kost di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” kata Budiarsa lewat keterangan tertulis pada Jumat (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Budiarsa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP bermerk Vivo Y 19 berwarna biru.
Aksi MYA bermul ketika ia mendatangi kos-kosan korban di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong pada Jumat lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya