Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, YLBHI Nilai Pengaruh Kekuasaan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dinilai sebagai sebuah keputusan yang keliru.

“Putusan kacau, baik dari segi konsistensi mereka [MK] dalam memutuskan. Dari segi substansi maupun dalam kondisi mementum politik,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat dihubungi, Jumat (26/5).

Ia menjelaskan dari segi konsistensi keputusan itu tampak berbeda dari berbagai keputusan MK lainnya ihwal soal batasan usia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Periode ini adalah open legal policy. Biasanya, MK selalu menghindar untuk memberikan keputusan dalam perkara-perkara lainnya,” ucap Isnur.

Isnur lantas mempertanyakan alasan MK mau mengubah sikap dan pendiriannya dengan   mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. 

“Jelas ini ada masalah,” tukas Isnur.

Laku dari segi substansi, Isnur menilai argumentasi yang dibangun MK sangat buruk bila membandingkan dengan periode komisi-komisi yang lain.

Baca Juga:  Bupati Edi Endi Sebut Pemkab Mabar Siapkan 1.582 Vaksin Moderna bagi Nakes

“Jelas ini tidak memerhatikan aspek segala pertimbangan. Kemudian segala alasan kenapa dikuatkan empat tahun oleh pemerintah dan pemerintah,” kata dia.

Sementara, dari segi memontum politik menjelang tahun 2024, putusan MK itu bisa diasumsikan adalah movement di mana ada potensi yang sangat kuat Firli Bahuri dan kawan-kawan menjabat dengan tambahan satu tahun.

“Itu sangat berbahaya kalau kondisi ini jadi momentum KPK dan hubungannya dengan politik. Ini menambah ketidakpercayaan kita sama MK yang sebelumnya ada banyak pelanggaran etik,” tutur Isnur.

Isnur menduga MK sangat dipengaruhi kekuasaan, apalagi sang ketua, Anwar Usman memiliki hubungan dengan Presiden Jokowi.

“Ini memperlihatkan situasi MK yang sudah tidak lagi menjadi alat yang lurus untuk hukum dan keadilan, tetapi menjadi seperti alat kekuasan apalagi menjelang tahun politik seperti ini. Tentu berbahaya bagi tegaknya negara hukum di Indonesia,” kata Isnur.

Isnur mengatakan pemberlakuan putusan MK itu harus diterapkan untuk periode berikutnya, bukan periode Filri Bahuri dan kawan-kawan yang sekarang.

Baca Juga:  PDAM Tirta Komodo Ruteng Sudah Ganti Nama dan Logo

“Tentu yang sekarang ini masih menggunakan UU yang lama, empat tahun karena SK-nya empat tahun. Untuk seleksi berikutnya, bisa berlaku lima tahun, karena putusan MK tidak berlaku surut, dia berlaku ke depan,” pungkas Isnur.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai putusan MK itu, syarat akan relasi kekuasaan. Ia mengatakan jika membaca putusan lima hakim MK itu, ada ruang tawar-menawar.

“Saya beri satu tahuh perpanjangan masa jabatan gratis, tapi tentu harus ada imbal balik. Itu politik transaksionalnya,” kata Herdiansyah saat dihubungi.

Dalam konteks lain, ia melihat putusan itu diduga dalam rangka mengamankan kepentingan pemilihan presiden pada 2024 mendatang.

Herdiansyah menilai citra KPK di bawah kepemimpiman Firli Bahuri, buruk. Sebab, kerap kali dikritik oleh publik karena penuh dengan kontroversi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Bawaslu Manggarai Barat Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024
Keuskupan Ruteng Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Romo Agustinus Iwanti dalam Perbuatan Tak Terpuji
Ketua OIKN Paparkan Konsep ‘Kota Masa Depan’ Nusantara ke Ratusan Calon Investor
Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar
HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!
Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami
Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik
Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 14:51 WIB

Klarifikasi Romo Agus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Diberitakan Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Jumat, 26 April 2024 - 09:45 WIB

Bawaslu Manggarai Barat Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024

Jumat, 26 April 2024 - 00:19 WIB

Ketua OIKN Paparkan Konsep ‘Kota Masa Depan’ Nusantara ke Ratusan Calon Investor

Kamis, 25 April 2024 - 21:07 WIB

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Kamis, 25 April 2024 - 20:11 WIB

HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!

Kamis, 25 April 2024 - 19:35 WIB

Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami

Kamis, 25 April 2024 - 18:33 WIB

Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik

Kamis, 25 April 2024 - 17:23 WIB

Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua

Berita Terbaru