Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/M.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Adapun KMK ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam KMK tersebut menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara sebesar Rp400.000 per bulan. Sedangkan Pejabat Setingkat Eselon III/ yang setara ke bawah sebesar Rp200.000 per bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online),” bunyi keterangan KMK tersebut, seperti dikutip, Senin (1/9).
Di sisi lain, KMK juga memberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000 per orang atau per bulan.
“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran,” katanya.
Adapun pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya