Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bajawa terkait pemberian bantuan hukum gratis kepada para tahanan di Rutan Bajawa.
Kerja sama antara kedua lembaga itu dilakukan melalui penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli bersama Kepala Rutan Kelas II B Ngada, Mustawan pada Senin, 29 Juli 2019.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Koordinator Advokat LBH Manggarai Raya Wilayah Ngada Maria Agutina Geae bersama para advokat LBH Maximilianus Herson Loi dan Oswaldus Sadu Deu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum acara penandatangan MoU berlansung, Fransiskus Ramli bersama Kepala Rutan Kelas II B, Antonius Bambang Sunarto melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bantuan hukum gratis kepada para tahanan di Rutan Kelas II B Bajawa.
Fransiskus Ramli mengatakan, bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu merupakan program Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) melalui LBH Manggarai Raya sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham RI.
Frans menyebut LBH Manggarai Raya selama ini sudah banyak membantu masyarakat tidak mampu bila mereka menghadapi masalah hukum. Pendampingan terhadap klien, kata dia, dapat dimulai jika seseorang sudah berstatus sebagai saksi terperiksa, tersangka hingga terdakwa.
"Kami bekerja sesuai arahan atau petunjuk dari Kemenkumham RI dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu," ujarnya di hadapan para tahanan.
Pria yang pernah mencalonkan diri di pemilihan komisioner KPK itu menjelaskan, pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum gratis dalam rangka memwujudkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.
Kepada masyarakat Kabupaten Ngada, ia meminta untuk segera memanfaatkan program bantuan hukum gratis yang diberikan negara melalui LBH Manggarai Raya. Pihaknya berharap kerja sama bersama Rutan Kelas II B Bajawa dapat berjalan secara maksimal.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Bajawa Mustawan mengaku pihaknya menyambut baik kehadiran LBH Manggarai Raya dalam rangka melakukan sosialisasi terkait pemberian bantuan hukum gratis terhadap masyarakat tidak mampu di Kabupaten Ngada.
" Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham karena hari ini kita bisa melaksanakan kerja sama ini. Terima kasih juga kepada LBH Manggarai Raya telah membantu untuk melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan Bajawa," ujarnya.
Fasilitas bantuan hukum gratis ini lanjut dia, merupakan salah satu program Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham RI sehingga sangat terbantu bagi para tahanan yang tidak mampu secara ekonomi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya