Bantuan Hukum Gratis, LBH Manggarai Raya dan Karutan Ngada Teken MoU

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bajawa terkait pemberian bantuan hukum gratis kepada para tahanan di Rutan Bajawa.

Kerja sama antara kedua lembaga itu dilakukan melalui penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli bersama Kepala Rutan Kelas II B Ngada, Mustawan pada Senin, 29 Juli 2019.

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Koordinator Advokat LBH Manggarai Raya Wilayah Ngada Maria Agutina Geae bersama para advokat LBH Maximilianus Herson Loi dan Oswaldus Sadu Deu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum acara penandatangan MoU berlansung, Fransiskus Ramli bersama Kepala Rutan Kelas II B, Antonius Bambang Sunarto melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bantuan hukum gratis kepada para tahanan di Rutan Kelas II B Bajawa.

Fransiskus Ramli mengatakan, bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu merupakan program Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) melalui LBH Manggarai Raya sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham RI.

Baca Juga:  Marak Kasus Penculikan Anak di Daerah, Ketua MPR Minta Polisi Usut Tuntas

Frans menyebut LBH Manggarai Raya selama ini sudah banyak membantu masyarakat tidak mampu bila mereka menghadapi masalah hukum. Pendampingan terhadap klien, kata dia, dapat dimulai jika seseorang sudah berstatus sebagai saksi terperiksa, tersangka hingga terdakwa.

"Kami bekerja sesuai arahan atau petunjuk dari Kemenkumham RI dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu," ujarnya di hadapan para tahanan.

Pria yang pernah mencalonkan diri di pemilihan komisioner KPK itu menjelaskan, pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum gratis dalam rangka memwujudkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Uskup John Philip Saklil

Kepada masyarakat Kabupaten Ngada, ia meminta untuk segera memanfaatkan program bantuan hukum gratis yang diberikan negara melalui LBH Manggarai Raya. Pihaknya berharap kerja sama bersama Rutan Kelas II B Bajawa dapat berjalan secara maksimal.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Bajawa Mustawan mengaku pihaknya menyambut baik kehadiran LBH Manggarai Raya dalam rangka melakukan sosialisasi terkait pemberian bantuan hukum gratis terhadap masyarakat tidak mampu di Kabupaten Ngada.

" Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham karena hari ini kita bisa melaksanakan kerja sama ini. Terima kasih juga kepada LBH Manggarai Raya telah membantu untuk melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan Bajawa," ujarnya.

Fasilitas bantuan hukum gratis ini lanjut dia, merupakan salah satu program Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham RI sehingga sangat terbantu bagi para tahanan yang tidak mampu secara ekonomi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:54 WIB

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:50 WIB

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:29 WIB

Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:42 WIB

Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih

Berita Terbaru