Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tiba-tiba mencopot Wakil Bupati Ende terpilih, Erikos Emanuel Rede. Padahal, Erikos Rede baru dilantik oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat pada Kamis (27/1) petang.
Diketahui, pelantikan Wabup Ende dilakukan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun, Menteri Dalam Negeri melalui sebuah surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyatakan pelantikan Erikos ditarik kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usut punya usut, ternyata surat perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut keluar pada hari yang sama, yakni Kamis (27/1).
“Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud,” demikian bunyi diktum kedua Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, sebagaimana dikutip Tajukflores.com, Sabtu (29/1).
“Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi diktum kedua surat Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan Wabup Ende Keluar dari Kewenangan
Menanggapi itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah keluar dari wewenangnya melantik Wabup Ende. Sebab, kata dia, secara hukum masalahnya tidak terletak pada pelantikan yang dipercepat, tetapi pada wewenang Mendagri sesuai prinsip “contrarius actus” mencabut SK-nya baik sebelum atau sesudah pelantikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya