Dan dalam hal ini, jelas Petrus, Mendagri memilih menarik kembali SK-nya kemudian baru menentukan sikap, mencabut SK Nomor: 132.53-67 tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, sambil menunggu perbaikan.
“Harga paling tinggi yang harus dibayar tentu bukan pada seremonial pelantikan Wakil Bupati Ende, melainkan pada Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, karena menyangkut alasan penting dan substantif yuridis, yaitu kekuranglengkapan dokumen pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende yang tidak lengkap yang sejak awal sudah disoal tetapi diabaikan,” ujar Petrus, mengutip Politeia.id, Sabtu (29/1).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.
Menurutnya, kewenangan tersebut bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur. Namun, kewenangan itu merupakan pendelegasian dari pemerintah pusat kepada gubernur sesuai asas dekonsentrasi.
“Ketika kewenangan itu disalahgunakan, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1).
Halaman : 1 2