Bawaslu Kabupaten Manggarai yang melakukan pengawasan langsung dalam proses verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Sabtu (7/1).
Pengawasan ini juga sebagai bentuk realisasi dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2022 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengimbau KPUD Kabupaten Manggarai agar memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD di KPU Manggarai, kami akan lakukan pengawasan secara langsung dan melekat serta lakukan sejumlah langkah pencegahan," ujar Marselina kepada Tajukflores.com, Minggu (8/1).
Bawaslu Kabupaten Manggarai juga telah melayangkan surat imbauan kepada KPUD Kabupaten Manggarai untuk memastikan jadwal verifikasi administrasi bakal calon DPD sesuai tahapan yang telah ditentukan dengan memperhatikan ketentuan pasal 48 hingga pasal 62 PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
"Diantaranya terkait jadwal verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023," katanya.
Sebagai informasi, tahapan pencalonan anggota DPD RI baru dimulai pada akhir 2022 lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya