Seorang ayah berinisial EW tega memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun. Pelaku memperkosa anak kandung itu selama empat tahun sejak 2018 lalu.
Kasus ayah perkosa anak kandung ini terungkap setelah ibu korban melapor ke kantor Polisi. Saat ini EW telah ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang, Banten dan mengakui perbuatannya.
“Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berusia 12 tahun atau sejak tahun 2018 sampai aksi yang dilakukan para Sabtu (9/7),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam siaran pers yang diterima, Senin 18 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat mendapatkan laporan ibu kandung korban, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya