Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu juga turut berbicara soal hal tersebut. Ia mengulas semangat reformasi soal supremasi sipil. Ia pun menolak alasan kompetensi yang disampaikan Yasonna.
Masinton menilai, bila Kemenkumham terus mengambil dari institusi Polri atau TNI, artinya pembinaan karier di Kemenkumham tak berjalan. Padahal, lanjut Mansinton sudah ada sekolah yang dikhususkan untuk pendidikan dengan kompetensi di lingkup Kemenkumham.
“Buat apa ada politeknik Imigrasi, politeknik lain-lain kalau mereka tidak bisa jadi Irjen. Tutup saja kalau gitu buang anggaran,” sindir Masinton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masinton menekankan, bila ada polisi yang masuk ke Kemenkumham, maka dia perlu melakukan alih status ASN dan tak boleh terikat dengan Polri.
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, menyoroti soal adanya dua jenderal Polisi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, posisi Irjen Kemenkumhan yang ditempati Andap Budi Revianto dan Dirjen Permasyarakatan Rheinhard Silitoga itu bisa menimbulkan `kecemburan` dengan instansi lain karena terkesan mengistimewakan Polisi.
“Iya itu akan muncul (kecemburuan, red), untuk menetralisir maka penempatannya harus menggunakan seleksi terbuka,” kata Stanislaus di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Ia melanjutkan, penempatan keduanya ini juga menjadi kritik bagi institusi-institusi untuk menciptakan proses kaderisasi lebih baik. “Sehingga jika ada kebutuhan SDM tidak perlu mengambil dari luar,” terang Stanislaus.
Kedua Jendral Polri tersebut ditempatkan di Kemenkumham karena kemampuannya sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga dinilai sudah melewati berbagai tahapan seleksi. “Harusnya anggota Polisi yang bertugas di luar institusi Polri akan mengikuti aturan yang berlaku,” imbuh dia.
Ia berharap, keduanya segera pensiun dari jabatan Polri. “Harus ada alih fungsi sebagai ASN sehingga harus purnawira sebagai anggota Polri,” tutup Stanislaus.
Halaman : 1 2