Bharada E memang mengakui tak mendegar secara detail pernyataan Putri Candrawathi.
Akan tetapi, Bharada E sempat mendengar kalimat Putri Candrawathi agar menggunakan sarung tangan saat ekseksusi Brigadir J.
“Saya tidak bisa mendengar secara ini, tetapi kayak entar pakai sarung tangan,” ujar Richard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada lima terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Halaman : 1 2