“Bantuan ini sangat besar sehingga harus diterima oleh warga yang terdampak pandemi COVID-19. Kami tidak ingin bantuan ini diterima oleh warga yang mampu secara ekonomi,” katanya.
Ia berharap dalam pendistribusian bantuan dilakukan secara transparan sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi adanya pelanggaran hukum.
Korinus menambahkan, apabila terjadi penyimpangan dalam pendistribusian maka Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila ada indikasi korupsi agar langsung diproses secara hukum sehingga menjadi pelajaran bagi warga daerah ini untuk tidak mengambil hak orang lain ditengah bencana seperti ini,” ucap Korinus.
Menurut Korinus, peneriman manfaat bantuan sosial hanya dibolehkan untuk menerima satu bantuan sehingga terjadi pemerataan dalam distribusi bantuan sosial bagi warga yang terdampak bencana COVID-19. (Ant)
Halaman : 1 2