Lebih lanjut Petrus meminta pengelola Masjid Darussalam Waioti, Sikka mengklarifikasi terkait proses perpindah agama dan ganti nama Yohanes San Salvador Lado Gili. Pasalnya, beredar di media sosial dokumen berkop Masjid Darussalam yang berjudul Akta Masuk Islam.
Pertama, apakah benar dokumen Akta Masuk Islam atas nama Yohanes San Salvador Lado Gili yang beredar di media sosial dikelurkan pihak Masjid Darussalam? Dan apakah Masjid Darussalam memiliki wenang menerbitkan Akta Masuk Islam sekaligus Akta Ganti Nama bagi Yohanes San Salvador Lado Gili?
Kedua, apakah dibenarkan seorang Yohanses San Salvador Lado Gili menandatangani Akta Masuk Islam dan Ganti Nama diri pribadi di atas kop surat milik Masjid Darussalam? Dan dari mana dasar kewenangan dan hak untuk menandatangani sebuah Akta di atas kop surat milik Masjid Darussalam untuk dirinya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, berwewenangkah Masjid Darussalam mengganti nama seorang Yohanes San Salvador Lado Gili mejadi Muhammad Ihsan Hidayat dan menempatkannya di dalam akta otentik serta mengapa tidak menyertakan pihak orang tua Yohanes San sejak awal proses pindah agama dan ganti nama dilakukan?.
“Pertanyaan ini sangat relevan karena wewenang untuk Ganti Nama dan mengeluarkan Akta Gantian Nama untuk seseorang warga negara Indonesia, oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, hanya diberikan kepada Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.
Di dalam hukum nasional, menurut Petrus persoalan ganti nama dan ganti agama merupakan peristiwa hukum, sosial dan budaya yang sangat penting dalam hidup seseorang. Undang-Undang bahkan mensejajarkan peristiwa ganti nama seseorang setara dengan peristiwa kelahiran, kematian bahkan perkawinan sebagai peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, keluarga dan masyarakat.
“Proses pindah agama dan ganti nama meskipun hal itu adalah hak pribadi seseorang, akan tetapi semua itu ada syarat-syarat hukum lain yang harus dipenuhi, (conditio sine qua non), karena seorang Yohanes San Salvador Lado Gili bukanlah anak sebatang kara tanpa orang tua, tanpa lingkungan sosial budaya dan tanpa hukum nasional negara Indonesia yang mengikatnya,” kata Petrus.
“Karena itu siapapun dia, atas nama dan untuk kepentingan apapaun harus tetap berpijak kepada ketentuan hukum nasional, bukan hukum agama, apalagi soal Ganti Nama seorang Yohanes San Salvador Lado Gili menjadi Muhammad Ihsan Hidayat, tidak bisa semata-mata didasarkan kepada kehendak San sendiri, tetapi secara etika, sosial dan budaya perlu melibatkan pihak Orang Tuanya dan kultur masyarakatnya,” imbuhnya.
Halaman : 1 2