Tajukflores.com – Jika Anda baru saja resign dari pekerjaan lama, Anda perlu melakukan pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut juga peserta mandiri.
Berikut adalah cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri yang bisa Anda lakukan:
Cara 1: Secara offline
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu:
- Fotokopi dan bawa asli identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi dan bawa asli buku rekening tabungan
- Formulir pengajuan ubah kepesertaan
- Surat paklaring (keterangan pernah bekerja) ataupun surat pengunduran diri dari tempat pekerjaan lama
- Pengisian formulir kesepakatan autodebet
- Membawa materai untuk tandatangan di atas formulir.
Ambil nomor antrian.
Setelah tiba giliran Anda, sampaikan tujuan Anda untuk mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan ke peserta mandiri.
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengalihan kepesertaan dari PPU ke mandiri.
Petugas akan melakukan verifikasi data.
Setelahnya, petugas akan memberikan kode virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah aktif dan beralih ke peserta mandiri.
Cara 2: Melalui aplikasi Mobile JKN
Penulis : Robintinus Gun
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 Selanjutnya