Mabes Polri buka suara setelah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di lembaga antirasuah itu. Namun, KPK membebastugaskan Brigjen Endar hingga Oktober mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menilai hal yang wajar jika Brigjen Endar kembali bertugas di KPK. Sebab, kata dia, selama di KPJ, Brigjen Endar memang bertugas di bagian penyidikan.
“Brigjen Endar selama ini melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi, sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK,” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenderal bintang dua itu mengatakan kembalinya Brigjen Endar ke KPK meninggalkan kesan bahwa tidak ada permasalahan selama ini meskipun direktur penyidikan lembaga antirasuah itu sempat dicopot dari jabatannya.
“Masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai direktur penyidikan,” ucap Sandi.
Sandi berharap tidak ada lagi persoalan yang muncul di ruang publik dengan kembalinya Brigjen Endar ke KPK, sehingga semuanya bisa bekerja dengan baik.
“Jadi, mudah-mudahan ini tidak menjadikan isu yang dikembangkan, sehingga semuanya bisa bekerja,” tutur Sandi.
Sandi mengatakan jika KPK, kepolisian, kejaksaan, dibentur-benturkan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya