“Yang senang para koruptor nantinya. Makanya kita support, KPK, kita support, kepolisian, kita support, dari kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal, sehingga bisa kita penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” pungkas Sandi.
Brigjen Endar Priantoro sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Brigjen Pol Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
KPK saat itu berdalih pemberhentian Endar karena masa tugasnya telah habis. Di sisi lain, KPK juga tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro.
“Informasi yang kami terima beliau (tugas) berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
Halaman : 1 2