Ferdinandus Nikin Kota, seorang pria asal Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nekat mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara gantung diri.

Ferdinandus gantung diri di sebuah pohon asam dekat rumahnya setelah ia tertangkap selingkuh dengan istri orang.

Warga Dusun Saisen, Desa Benus, Naibenu, TTU itu sendiri sudah memiliki istri, demikian dilaporkan Pos Kupang, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:  Kecam Aksi Doxing ke Wartawan Bisnis Indonesia, Iwakum: Jurnalisme Dilindungi UU Pers, Bukan KUHP!

Dugaan sementara, Ferdinandus bunuh diri lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda adat sebesar Rp2,5 juta akibat perselingkuhannya dengan seorang wanita yang telah bersuami di desanya. Denda adat digelar pada Selasa (5/2/2109).

Uang denda itu jumlahnya ditentukan pihak suami dari perempuan yang diselingkuhinya, termasuk aparat desa setempat.

Baca Juga:  Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo Bakal Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Setelah menggelar pertemuan dan disepakati jumlah uang denda yang harus dibayarkan, Ferdinandus bersama istri sahnya pulang ke rumah. Mereka pulang guna mengambil uang denda. Sebab pada saat kesepakatan diambil, Ferdinandus tidak membawa uang sejumlah yanh harus dibayarkan.