Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru terkait kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
“Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.
saat dikonfirmasi Selasa (9/8).
Jenderal bintang dua itu menyebut pengumuman penetapan tersangka baru itu bakal digelar pada pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di atas jam 16.00 WIB, coba kordinasi dengan Karo (Karopenmas, red). Nanti sampaikan ke teman-teman,” tutur Dedi.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa sudah ada tersangka ketiga selain Bharada E dan Brigadir RR dalam kasus kematian Brigadir J.
Halaman : 1 2 Selanjutnya