Azis menjelaskan, berbeda dengan pilkada sebelumnya, pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi COVID-19, KPU sebagai pihak penyelenggara menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dia menilai, PKPU itu sebagai peraturan pelaksana agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tidak menciptakan klaster baru penyebaran COVID-19.
“Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, penyelenggaraannya pun juga perlu disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas. Perhatikan dan patuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi COVID-19,” katanya.
Dia berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 berjalan sukses, lancar, dan berjalan sesuai harapan.
Halaman : 1 2