Keempat, rasio tingkat kesulitan soal dengan jumlah soal 100 dengan durasi waktu 120 menit sangat jauh dari harapan guru peserta PPPK.
“Terutama untuk soal-soal mengenai pendekatan high order thingking skill maupun membuat waktu untuk penalaran. Model soal seperti ini belum familiar untuk peserta terutama peserta ujian dengan usia guru tertentu,” tegas Syaiful.
Kelima, rentang nilai ambang batas passing grade 260-330 yang ditetapkan Kemenpan RB melalui Keputusan Menpan RB Nomor 1.127 tahun 2021 tentang ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru, terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta ujian yang terdiri dari guru dan tenaga honorer tahap pertama yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun dan bahkan ada yang 25 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syaiful menegaskan, seleksi guru dengan skema PPPK merupakan kebijakan afirmasi untuk menjawab kedaruratan kebutuhan guru yang telah vakum selama 12 tahun dan tidak ada rekrutmen guru ASN.
Skema PPPK juga memberi peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun. Hal ini yang perlu didorong adalah perlu penambahan poin afirmasi guru honorer sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai.
Menurutnya, skema penambahan poin dapat dibuka melalui beberapa jalur dengan menganalogikan kebijakan PPDB sehingga penambahan poin dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan prestasi guru honorer, zonasi letak geografis dan seterusnya.
“Berdasarkan deskripsi permasalah proses seleksi 1 juta PPPK tahap pertama tersebut, Komisi X ingin mendapatkan penjelasan terkait hasil seleksi hasil PPPK secara komprehensif karena guru-guru honorer kita yang mencapai setengah juta guru honorer menunggu adanya harapan perbaikan dan revisi terkait dengan hasil seleksi tahap pertama ini,” ujar Syaiful kepada Nadiem.
Halaman : 1 2