Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP) menjadi undang-udang.
Dari 13 fraksi di DPR RI, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan menolak, namun menyerahkan keputusan pengesahan dalam rapat paripurna.
Pengesahan RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, usai Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie membacakan hasil pembahasan RUU HPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah RUU Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, dalam Rapat Paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10).
Usai mendengar jawaban “ya” dari seluruh anggota DPR yang hadir, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin pun mengetok palu tanda disahkannya RUU HPP menjadi UU.
Dalam laporannya terkait pembahasan RUU HPP, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie, membacakan alasan penolakan fraksi PKS terhadap RUU HPP. Pertama, FPKS tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
FPKS berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN akan kontraproduktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).
FPKS juga menolak pengenaan pajak terhadap jasa yang sangat dibutuhkan oleh rakyat seperti jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan jasa layanan keagamaan menjadi barang jasa kena pajak (BJKP). Walau saat ini tarif PPN masih nol persen, namun menjadi BJKP barang dan jasa tersebut satu saat dikenakan pajak.
“FPKS juga menolak pasal-pasal terkait dengan program pengungkapan sukarela harta wajib pajak sebagaimana yang dipahami para ahli dan publik sebagai program Tax Amnesty Jilid II. Pada 2016 FPKS secara resmi menolak UU Pengampunan Pajak,” ujar Dolfie.
Dolfie mengatakan RUU HPP terdiri dari sembilan bab dan 19 pasal yang secara garis besar memuat tujuh peraturan atau ketentuan. Pertama, terkait judul yakni RUU Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak.
Menurutnya, RUU HPP merubah sejumlah UU, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Cukai, UU Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan peraturan mengenai pajak karbon.
Kedua, ketentuan tata umum dan tata cara perpajakan berisikan mengenai ketentuan:
a. Penggunaan NIK sebagai Nomor Wajib Pajak Pribadi (NPWP). Dengan terintegrasinya NIK, akan memudah memantau administrasi wajib pajak (WP) Indoensia, khususnya WP pribadi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya