b. Terkait asistensi wajib pajak global, kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara dilakukan dengan kerja sama negara mitra secara resiprokal.
Ketiga, ketentuan mengenai pajak penghasilan, memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Adanya perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh orang pribadi yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp60 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
b. Adanya penambahan lapisan tarif PPh WP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
c. penambahan reshold peredaran untuk tidak kena pajak untuk UMKM, pengaturan ulang tarif PPh badan sebesar 22% untuk mendukung penguatan basis pajak dan pengaturan penyusutan dan amortisasi. Kebijakan ini diambil merupakan bentuk perlindungan kepada UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Keempat, ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN). Memuat pengaturan mengenai komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan dan jasa pelayanan sosial.
Kelima, ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela WP, mengatur ketentuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela.
UU ini mengatur program pengungkapan sukarela WP yang memfasilitasi WP yang punya itikad baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistim perpajakan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi seluruh WP.
“Program ini diharapkan untuk mendorong WP secara sukarela mematuhi kewajiban pajaknya,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
Keenam, ketentuan pajak karbon, mengatur tentang susunan peta jalan pajak karbon dan perdagangan emisi karbon bersama DPR, penetapan subjek, objek dan tarif pajak karbon sehingga intensif bagi WP yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon.
Ketujuh, terkait ketentuan cukai. Mengatur mengenai penegasan ranah pelanggaran administrasi dan prinsip ultimum remidium pada pihak tindak pidana cukai untuk kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum.
Halaman : 1 2