DPR Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Pajak, Ada Hal Penting yang Harus Diketahui

Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

b. Terkait asistensi wajib pajak global, kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara dilakukan dengan kerja sama negara mitra secara resiprokal.

Ketiga, ketentuan mengenai pajak penghasilan, memuat ketentuan sebagai berikut:

a. Adanya perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh orang pribadi yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp60 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. Adanya penambahan lapisan tarif PPh WP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

c. penambahan reshold peredaran untuk tidak kena pajak untuk UMKM, pengaturan ulang tarif PPh badan sebesar 22% untuk mendukung penguatan basis pajak dan pengaturan penyusutan dan amortisasi. Kebijakan ini diambil merupakan bentuk perlindungan kepada UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:  Mahfud MD Bantah Mundur karena Tugasnya Diambil Alih Presiden Jokowi

Keempat, ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN). Memuat pengaturan mengenai komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan dan jasa pelayanan sosial.

Kelima, ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela WP, mengatur ketentuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela.

UU ini mengatur program pengungkapan sukarela WP yang memfasilitasi WP yang punya itikad baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistim perpajakan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi seluruh WP.

Baca Juga:  Soal Pertemuan di MRT, Jokowi Diminta Adopsi Program Prabowo-Sandi

“Program ini diharapkan untuk mendorong WP secara sukarela mematuhi kewajiban pajaknya,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.

Keenam, ketentuan pajak karbon, mengatur tentang susunan peta jalan pajak karbon dan perdagangan emisi karbon bersama DPR, penetapan subjek, objek dan tarif pajak karbon sehingga intensif bagi WP yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon.

Ketujuh, terkait ketentuan cukai. Mengatur mengenai penegasan ranah pelanggaran administrasi dan prinsip ultimum remidium pada pihak tindak pidana cukai untuk kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim
Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana
Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai
Daftar Cagub di PAN NTT, Emi Nomleni: Kalau Pak Herman Hery bukan Kader PDI Perjuangan, Saya Lawan!
Prabowo Ungkap Rahasia, ternyata Jokowi yang Persiapkan Dirinya Jadi Presiden
Pilkada Mabar 2024, PAN Minta Balon Bupati yang Sudah Mendaftar Abaikan Rumor Petahana Lawan Kotak Kosong
Megawati Minta Kader PDIP Tak Bohong dan Gombal, Sindir Siapa?
Bukan Mau Lawan Edi Endi, Marsel Jeramun Ungkap Alasan Daftar di Pilkada Mabar 2024 Lewat Banyak Partai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 12:03 WIB

Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?

Selasa, 30 April 2024 - 11:32 WIB

Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi

Senin, 29 April 2024 - 20:45 WIB

Bantah Pernyataan Kemenkes soal Alasan Pemecatan Ratusan Nakes non-ASN, Kadinkes Manggarai: Saya Tidak Menyampaikan Alasan Pemecatan

Senin, 29 April 2024 - 19:04 WIB

Ada Perbedaan Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN yang Disampaikan Kadinkes ke Kemenkes dengan Bupati Hery Nabit

Senin, 29 April 2024 - 15:28 WIB

Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah

Senin, 29 April 2024 - 15:10 WIB

Klarifikasi Bapa Sindi, Curiga Lihat Mama Sindi Mengendap Masuk Kamar Romo Agustinus Iwanti

Senin, 29 April 2024 - 14:31 WIB

Romo Agustinus Iwanti Menangis dan Memohon Ampun kepada Bapa Sindi Usai Kepergok Tidur Bareng Mama Sindi

Senin, 29 April 2024 - 14:04 WIB

Klarifikasi Bapa Sindi: Syok dan Menangis Pergoki Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi Tidur Bareng dalam Selimut!

Berita Terbaru