DPR Setujui Revisi UU Kejaksaan, PAN Soroti Wewenang Penyadapan Jaksa

Sabtu, 12 Juni 2021 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mayoritas fraksi partai politik di Komisi III DPR menerima dan menyetujui Rancangan Undangan-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk diteruskan pada tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Catatan penting disampaikan sembilan fraksi mengenai RUU Kejaksaan ini, di antaranya soal wewenang penyadapan jaksa, penyelesaian pelanggaran HAM berat dan status jaksa sebagai ASN yang bersifat khusus.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Suding, mengatakan, wewenang penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 D huruf g RUU Kejaksaan harus diatur dan dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan masyarakat.

Fraksi PAN, kata Suding, menilai kegiatan penyadapan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, yakni “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

“Penyadapan pada dasarnya adalah pembatasan atas hak konstitusional warga negara. Untuk itu Fraksi PAN berpendapat pelaksanaannya harus diatur dan dilakukan secara ketat,” kata Suding dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Jaksa Agung Burhanuddin ST di DPR, Senayan, Senin (6/12).

Baca Juga:  Viktor Laiskodat Diminta Presiden Jokowi untuk Jadi Menteri dari NTT

Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan fraksinya mendukung dan menyetujui penuh revisi UU Kejaksaan. Poin penting yang menjadi catatan FPPP mendukung revisi ialah adanya perkembangan hukum serta kesadaran hukum di masyarakat, serta juga kebutuhan-kebutuhan ke depan.

Selain itu, lanjut Arsul, salah kebutuhan fundamental dalam sistim peradilan di Tanah Air adalah pergeseran paradigma peradilan. Dari semula yang mengedepankan keadilan retiributif menjadi keadilan restoratif/memulihkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden
Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024
Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar
Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar
Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT
Politisi Partai Nasdem Inosensius Fredy Muy Siap Maju di Pilgub NTT 2024
Respons Mario Pranda soal Dirinya Jadi Bakal Calon Bayangan di Pilkada Mabar 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:08 WIB

Politisi Partai Nasdem Inosensius Fredy Muy Siap Maju di Pilgub NTT 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 13:35 WIB

Respons Mario Pranda soal Dirinya Jadi Bakal Calon Bayangan di Pilkada Mabar 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 12:58 WIB

Bahas Sikap Politik Ganjar, Rocky Gerung Singgung Kekalahan di Pilpres

Berita Terbaru