Jakarta – Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md (TPN Ganjar-Mahfud), Todung Mulya Lubis, menyatakan keresahannya terhadap kabar dugaan suap yang melibatkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terkait dengan rencana pembelian jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar.
Todung mengacu pada salinan dokumen investigasi The Group of States Against Corruption (GRECO) yang menunjukkan adanya permintaan bantuan dari GRECO kepada Amerika Serikat (AS) untuk mengungkap dugaan suap dalam kesepakatan tersebut.
“Saya sempat membaca kopi dari Telegram tersebut, ya, dan menurut saya ini sangat serius,” ujar Todung dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Todung mengaku memantau informasi awal soal dugaan suap yang melibatkan Prabowo tersebut. Ia juga merujuk pada keterangan akademisi sekaligus pengamat pertahanan Connie Rahakundini Bakrie.
Todung juga menyoroti informasi yang beredar mengenai adanya kesepakatan cashback 7% dari total transaksi, senilai USD 55,4 juta, yang akan diberikan oleh pihak Qatar kepada Prabowo.
“Walaupun berita itu masih perlu informasi yang bersifat dugaan karena penyelidikan itu masih berlangsung, tetapi berita ini membuat kita gundah, membuat kita sangat resah, ya. Kok, kita masih belum bisa memberantas transaksi-transaksi mencurigakan seperti ini?” imbuh Todung.
Todung menilai terdapat kejanggalan dalam rencana pembelian Mirage bekas tersebut, salah satunya adalah transaksinya yang tidak dilakukan antar-pemerintah (G to G) melainkan melalui perusahaan asal Ceko sebagai perantara.
“Ini buat saya satu tanda tanya yang saya tidak bisa jawab, kenapa melibatkan pihak ketiga, ya, untuk transaksi yang besar seperti ini?” ucapnya.
Oleh karena itu, Todung mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelidiki dugaan rasuah tersebut.
“Sangat mengapresiasi dan mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh GRECO dari Eropa dan menyerukan kepada KPK untuk ikut serta menyelidiki transaksi janggal ini,” ujarnya.
Penulis : Alex K
Editor : DM