Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah kembali membantah tuduhan perselingkuhan kliennya, Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Pembelaan itu disampaikan Febri Diansyah saat membacakan poin-poin pembelaan dalam surat pleidoi pada persidangan lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Salah satu poin pledoi kubu istri Ferdy Sambo itu ialah perihal bantahan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati, tetapi perselingkuhan dengan mendiang Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Febri mengatakan pihaknya memandang tuduhan JPU itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi.
Menurut Febri, tuduhan JPU justru merugian Putri Candrawathi baik secara fisik maupun psikis.
“Sungguh menyakitkan bagi seorang perempuan sekaligus seorang ibu yang memiliki empat orang anak, ketika dia menjadi korban kekerasan seksual, tetapi justru dituduhkan sebagai pelaku perselingkuhan tanpa bukti meyakinkan dengan pelaku,” kata Febri di ruang sidang.
Eks Jubir KPK itu menilai tuduhan JPU yang menyebut Putri bagian dari dalang pembunuhan hanya menggunakan bukti-bukti yang rapuh, asumtif, dan manipulasi.
Febri mengekalim pihaknya telah membaca surat tuntutan jaksa setebal 599 halaman yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Febri menilai pihaknya menganggap surat tuntutan JPU itu rapuh dalam menguraikan tuntutan.
Adapun tuntutan tersebut, lanjut dia, jaksa menuduh Putri menyampaikan informasi tidak benar ihwal peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian, yaitu alat bukti keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi,” ucap Febri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya