Ferdy Sambo Tulis Surat Kedua dari Mako Brimob, Begini Isinya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kembali menulis surat dari Mako Brimob, Depok usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam surat dengan tulisan tangan dan tinta basah serta materai 10.000 tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan maaf terhadap rekan-rekannya di Korps Bhayangkara.

Diketahui, ini kedua kalinya Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf dari Mako Brimob sejak ditahan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat permintaan maaf Ferdy Sambo dibenarkan oleh kuasa hukumnya Arman Hanis. Menurut Arman, Sambo meminta maaf katena banyak dari pejabat Polri yang harus dicopot akibat keterlibatan dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga:  Polri Tindak 900 Tersangka TPPO

“Iya benar (surat Ferdy Sambo),” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Demikian bunyi surat tersebut:

Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan Bintara Polri.

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Israel Meradang, Beberapa Negara Eropa akan Resmi Akui Palestina
Kemendikbudristek Akan Tempatkan Lulusan PPG Prajabatan 2024 di Berbagai Daerah
3 Kali Gagal Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ajukan Sengketa Pileg di MK tanpa Lawyer, Harap Mukjizat KPU
Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?
Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi
Keuskupan Ruteng Tindak Serius Kasus Dugaan Perbuatan Tercela Romo Agustinus Iwanti
Tari Rangkuk Alu Manggarai Raih Perhatian Dunia Lewat Google Doodle
Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 15:54 WIB

Nextgen: Solusi IT Outsourcing Murah dan Berkualitas untuk Kebutuhan Bisnis Anda

Selasa, 30 April 2024 - 15:15 WIB

Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun untuk Cloud dan AI Indonesia

Senin, 29 April 2024 - 16:15 WIB

TIMUR Hadir Sebagai Solusi Efisien dalam Perencanaan Perjalanan Dinas Pemerintahan

Minggu, 28 April 2024 - 01:39 WIB

Rilis Terbaru! 15 Kode Redeem FF Hari Ini 28 April 2024 Masih Aktif, Dapatkan SG2 Terompet, Skin, dan Koin Gratis

Sabtu, 27 April 2024 - 09:28 WIB

Kalibrr Hadirkan Fitur Rekomendasi AI, Bantu untuk Mendapat Kesempatan Kerja Lebih Besar

Jumat, 26 April 2024 - 21:59 WIB

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Jumat, 26 April 2024 - 19:13 WIB

Link Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024, Bagikan Semangatmu di Medsos!

Kamis, 25 April 2024 - 20:51 WIB

Daftar Hp Harga 2 Jutaan Rupiah dengan Spek Luar Biasa Tahun 2024

Berita Terbaru

Download MP3 Lagu Maestro Seventeen Ilkpop

Music & Movie

Download MP3 Lagu Maestro Seventeen Pengganti Ilkpop

Selasa, 30 Apr 2024 - 22:05 WIB