Tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2019 turun sebesar 18,33 persen atau sekitar 1.587 kasus dibandingkan tahun 2018.
“Pada tahun 2018 jumlah gangguan kamtibmas di NTT mencapai 8.657 kasus. Ini artinya telah terjadi penurunan angka gangguan keamanan di daerah ini,” kata Wakapolda NTT Brigjen Pol Johni Assadoma di Kupang, Senin (30/12).
Dia mengatakan penurunan angka gangguan kamtibmas di provinsi berbasis kepulauan itu karena adanya soliditas kerja sama yang baik di antara semua elemen masyarakat dengan jajaran Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menguraikan, selama tahun 2019 tingkat gangguan kamtibmas di NTT mencapai 7.070 kasus, sementara pada tahun 2018 jumlah kasusnya mencapai 8.657 kasus.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya