Gegara Tegur Karena Ribut Saat Pelajaran, Guru Perempuan di NTT Ini Dianiaya Muridnya Sendiri

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang guru perempuan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial TAD (53) dianiaya oleh muridnya sendiri yang berinisial RJD pada Rabu, 21 September 2022.

Dari pengakuan TAD, penganiayaan itu terjadi berawal ketika ia sedang mengajar mata pelajaran sosiologi sekitar pukul 08.00 WITA.

Pada saat itu, RDJ tidak mendengarkan pelajaran tersebut dan justru membuat keributan di dalam ruangan kelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keributan itu pun mengganggu aktivitas pembelajaran yang sedang berlangsung. Karena hal tersebut, TAD kemudian menegurnya, tetapi tidak digubris oleh RDJ.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Akan Hadir di Deklarasi KAMI, Ada Rocky Gerung dan Neno Warisman

“Karena dia tidak peduli saat saya tegur, saya jalan mendekatinya, dan saya minta dia ulangi materi yang sudah saya sampaikan,” terang TAD.

Akan tetapi, bukannya menjawab, RDJ justru balik bertanya kepada guru tersebut. TAD sempat ingin mengetuk kepala RDJ dengan spidol. Namun, RDJ langsung memukul TAD tepat di bagian hidungnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Resmi Gabung ke Partai Golkar

Tidak hanya itu, RDJ juga menendang TAD. Untungnya, hal itu segera dilerai oleh para siswa lainnya yang berada di dalam kelas tersebut.

Lapor Polisi

Akibat dari peristiwa itu, TAD mengalami luka di bagian hidung. Ia pun langsung menyampaikan hal tersebut kepada kepala sekolah dan juga melaporkannya kepada pihak kepolisian di Markas Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum dan efek jera.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB