Puluhan orang dari berbagai kalangan dan lintas agama berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2019) siang. Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, mereka mendeklarasikan Gerakan Pembumian Pancasila (GPP).

Selain mendeklarasikan GPP, mereka juga merefleksikan nilai-nilai Pancila dalam sebuah dialog kebangsaan yang menghadirkan beberapa pakar dan budayawan dari Yogyakarta.

Sekretaris Jenderal GGP Syaifuddin mengatakan, GPP yang lahir di Hari Kesaktian Pancasila bertujuan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila yang belakangan ini terganggu oleh berbagai hal.

“Kita selenggarakan acara ini kemudian kita dirikan Gerakan Pembumian Pancasila karena kita melihat situasi bangsa saat ini sudah karut-marut,” ujar Sarifuddin kepada Tajukflores.com di Jakarta, Sabtu sore.

Syaifuddin yang juga dosen di Universita Mercu Buana, Jakarta ini mengatakan, belakangan ini Pancasila dirongrong oleh kekuatan lain seperti radikalisme, kolonialisme baru, primodialisme, dan politik identitas transnasional yang membawa label agama.

Kekuatan ini, kata dia coba melemahkan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Ini sebenarnya yang mengganggu tatanan Pancasila sekarang. Jadi itu yang menajadi latar belakang berdirinya GPP ini,” jelasnya.

Dia mengatakan, ke depan GPP fokus untuk melawan kekuatan-kekuatan yang melemahkan Pancasila. Syaifuddin mengatakan, untuk tujuan itu, GPP segera membentuk perwakilan hingga ke tingkat kabupaten/kota.

“GPP ke depan melawan gerakan yang bertolak belakang dengan Pancasila sehingga kita nanti coba dengan reaktualisasi nilai Pancasila ke anak muda, kalangan buruh, tani, atau siapapun sebagai WNI. Kemudian kita melakukan revitalisasi nilai Pancasila yang sekarang ini sudah semakin meredup, dianggap sebagai pajangan,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.