Habiskan Dana Desa, DPD Usulkan Bumdes Dikelola Pihak Ketiga

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Di daerah-daerah, ada banyak yayasan, UMKM, koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah profesional, Misalnya di NTT, ada Yayasan Tanaoba Lais Manekat (TLM), ada Koperasi Kredit (Kopdit). Mereka ini sudah berpengalaman berusahan. Bisa menjadi mitra Pemdes,” jelas Abraham. Dalam kerja sama yang dibangun, lanjut Abraham, Pemdes tinggal melakukan penyertaan modal, tanpa membentuk BUMDes baru. Pemdes juga menitipkan warganya bekerja di lembaga pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama.

“Pihak ketiga wajib memberdayakan setiap sumber daya di desa, sesuai lokasi kerjasama. Dari cara itu, Pemdes akan dapat laba dari penyertaan modal. Kemudian ada pembukaan lapangan kerja karena pihak ketiga wajib memberdayakan masyarakat desa,” tutur Abraham. 

Ketua Kadin Provinsi NTT ini memang mengingatkan dalam memilih pihak ketiga, tidak semata-mata menjadi kewenangan Kades. Hal itu agar Kades tidak sembarang memilih lembaga yang menjadi mitra. 

“Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus terlibat. Setidaknya mengawasi dan memberi daftar pihak ketiga yang profesional, yang sudah punya track record (rekam jejak) baik. Supaya dana yang disetor tidak hilang,” tegas Abraham.

Abraham mengaku masalah ini menjadi salah satu poin yang masuk dalam revisi UU Desa yang sedang dibahas Komite I DPD saat ini. Pihaknya ingin agar BUMDes benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa karena modal pembentukan BUMDes cukup besar.
 
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87, Ayat (1) menyebutkan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes. Ayat (3) menyatakan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga:  Gibran Ingin Komunitas Kreatif Labuan Bajo Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah

Sementara dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 3 menyebutkan tujuan pendirian BUMDes. 
 
Disebutkan BUMDes bertujuan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa dan mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga.
Tujuan lainnya adalah menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BPOLBF: Pengembangan Kawasan Parapuar Labuan Bajo dengan Pendekatan Ekologis
Peringatan Hardiknas 2024, KSP Dorong Kesejahteraan Guru dengan Percepatan Sertifikasi
Kronologi Kapal Pinisi Sea Safari VII Terbakar di Labuan Bajo: Angkut 33 Penumpang, 1 Mekanik Alami Luka Bakar
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP
Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui
Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan
Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024
May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru