Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat, jabatan Kepala Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat masih lowong hingga saat ini.
Bupati Mabar Edistasius Endi memastikan jabatan Kades Golo Bilas segera diemban oleh pelaksana tugas harian (Plh).
“Saya sudah tanda tangan SK. Dan penggantinya adalah sekertaris sebagai Plh,” ujar Edi Endi di Labuan Bajo, Minggu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Edi Endi, jabatan Plh Kades Golo Bilas tergantung kepastian hukum mantan Kades Ahmad Radit
“Nantinya akan ada mekanisme pemilihan PJS. Setelah ada kepastian hukum tetap,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Mabar menetapkan Kades Golo Bilas Ahmad Radit ditetapkan tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.
Kades berusia 35 tahun itu terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah. Padahal, sesuai mekanisme pengurusan surat tersebut tidak memungut biaya apapun alias gratis.
Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023, tersangka diduga sudah puluhan kali tersangka melakukan pungli dalam pengurusan surat jual beli tanah. Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 26 Juli 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.
Halaman : 1 2 Selanjutnya