Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus seorang cosplayer yang diduga seorang mahasiswi lantaran menjual foto tak senonoh (porno) melalui platform media sosial Instagram dan Twitter.

Dalam aksinya, YRT memuat foto dengan balutan busana minim dengan tema costplay. Tak hanya itu, pose yang lebih vulgar sebanyak 28 foto dan 2 audio moan (desahan) yang hanya dapat diakes setelah melakukan pembelian konten.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan pada 3 Maret, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Artanto di Balikpapan, Sabtu (9/3).

Dari penyelidikan itu, pihaknya berhasil menguak dibalik layar akun itu, dia adalah YRT (24), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

“Tersangka langsung kami amankan pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 Wita, di kediamannya,” ujar Artanto.

Ia menerangkan, terungkapnya aksi YRT bermula saat tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE.

“Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial Instagram yang bernama @choccolipu milik YRT,” jelas Artanto.

Dalam akun media sosial yang memiliki pengikut 14 ribu lebih ini terdapat foto yang diduga adalah YRT sendiri menggunakan kostum ala karakter film animasi Jepang.

Bila dilihat pada unggahan di akun itu, tak ada yang mencurigakan, meskipun pakaian yang digunakan sedikit vulgar. Namun itu hanyalah pancingan, sebab Instagram juga sedikit sensitif dengan unggahan berbau pornografi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.