Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma mengatakan bahwa dari 20 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tenggelamnya KM Cantika Express 77 ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, 20 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak Syahbandar Kupang, anak buah kapal, kapten kapal, wakil kapten kapal dan kepala kamar mesin (KKM) serta beberapa penumpang.
“Pastinya dari 20 saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik itu akan ada satu atau dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal Cantika Express 77,” ujar Johanis katanya saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan proses penyelidikan terhadap kasus terbakarnya kapal Cantika Express 77 rute Kupang – Kalabahi, Alor NTT yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia.
Sampai saat ini, menurut Johanis, proses pengungkapan kasus ini masih pada tahapan penyelidikan dan belum sampai pada penyidikan.
“Kita akan umumkan nanti jika sudah ada kejelasannya dan sudah ada tersangkanya,” ujar pria yang biasa disapa Johny itu.
Lebih lanjut, kata dia, proses penyelidikan dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti tim dari Polda NTT sendiri, tim ahli Labfor Polda Bali, dan tim dari Baharkam Mabes Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya