Waryono berharap vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Di samping itu, hukuman yang telah dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waryono mengatakan, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Saat ini, Kemenag telah memiliki Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Waryono menyebut, SOP atas regulasi itu sudah hampir jadi dan diharapkan penerapannya dapat menekan terjadinya tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya, bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tutur dia.
Halaman : 1 2