Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung. Dengan demikian, ia tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” demikian melansir situs resmi kepaniteraan MA, Selasa (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yaitu penjara seumur hidup.
Selanjutnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
Efek Jera
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, menyatakan, pihaknya menghargai putusan MA tersebut. Menurutnya, hakim menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan banyak hal.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Waryono dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/1).
Halaman : 1 2 Selanjutnya