Selain menyatakan Heri Ngabut telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, KASN juga merekomendasikan kepada Bupati Manggarai Deno Kamelus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanski kepada yang bersangkutan.
“Menjatuhkan sanksi Disiplin dengan hukuman disiplin sedang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil a.n. Heribertus Ngabut, SH,” tulis KASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain merekomendasikan sanksi disiplin terhadap Heri Ngabut, KASN juga meminta Bupati Deno Kamelus untuk mengawasi dan mengimbau ASN menjaga netralitas di Pilkada 2020. Selain itu, KASN juga meminta Bupati Deno memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
KASN berharap rekomendasi ini segera dilaksanakan Bupati Deno dan melaporkan pelaksanaannya kepada KASN selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari.
Halaman : 1 2