“Sebagai anggota DPRD Provinsi NTT tentunya kami berharap manajemen sekokah harus mengkomunikasikan dengan baik antara sekokah dan orang tua murid, sehingga tidak dianggap pungutan liar,” beber Yohanes.
Ia menambahkan kondisi itu artinya dokumen rapat dan kesepakatan antara sekokah, komite dan orang tua murid harus ada.
“Kalau ini tidak ada maka pungutan ini patut diduga atau bisa dicurigai sebagai pungutan liar,” pungkas Yohanes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2